Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis

Kompas.com - 30/11/2015, 17:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin atau Tata Chubby.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari pada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara kepada terdakwa.

Meskipun menjatuhkan vonis lebih rendah, hakim menyebut perbuatan Prio tergolong sadis.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis," kata Nelson Sianturi, hakim yang memimpin jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Sementara itu, majelis berpendapat hal yang meringankan Prio karena terdakwa berlaku sopan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang putusan tersebut, hakim menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Menurut hakim, terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hakim menilai, tidak ada relevansi antara tindakan Prio mencekik leher korban dengan mengambil barang. Karena tindakan Prio yang mengambil barang dilakukan setelah membunuh korban.

"Oleh karena unsurnya tidak dipenuhi, maka dakwaan 339 KUHP harus dibebaskan," ujar Nelson.

Hal yang sama juga berlaku pada pasal 365 KUHP. Hakim menilai, tindakan terdakwa juga tidak memenuhi unsur ini.

Namun, hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Sebab, barang berharga korban ditemukan di rumah Prio di Bojong Gede dan di tempat terdakwa mengajar di Jakarta Barat.

Prio dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Majelis hakim menyatakan, Prio terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia juga mengambil sejumlah barang milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com