JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jakarta, Selasa (1/12/2015) ilegal. Polisi tak menerima surat pemberitahuan keramaian dari massa AMP.
"Teman-teman yang menamakan Aliansi Mahasiswa Papua sama sekali tidak menyampaikan surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Surat pemberitahuan pendapat di muka umum itu dinilai cukup penting. Pertama, kepolisian dapat melakukan pengawasan atau penyelidikan terkait potensi kerawanan unjuk rasa tersebut.
"Ada hal hal yang bisa menjadi potensi kerawanan tidak dari warga yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum," kata Iqbal.
Jika dalam demonstransi itu terdapat muatan-muatan menggangu keamanan, polisi dapat melakukan pencegahan secara maksimal. Kedua, polisi dapat mengetahui tata cara pengelolaan pemeliharaan keamanan.
"Karena kalau tidak kita kelola, nanti hak asasi masyarakat lain terampas, misalnya kemacetan," tegas Iqbal.
Berangkat dari pencegahan tersebut, maka massa pengunjuk rasa sesuai dengan Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum harus memberitahu kepada kepolisian untuk melakukan demo atau penyampaian pendapat.
"Supaya polisi tahu cara bertindak pengamanannya," tambah Iqbal.
Sebelumnya, massa AMP dibubarkan secara paksa saat unjuk rasa di depan Menara BCA, Jakarta Pusat. Massa tak memiliki izin untuk keramaian dan memicu terjadi bentrokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.