Dia menilai pencopotan Lasro dan Andi hanya untuk mempermudah penyelidikan kasus uninterruptible power supply (UPS).
"Jadi bukan dikorbankan tetapi mungkin hanya untuk mempermudah pemeriksaan saja," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (2/12/2015).
Prasetio mengatakan Lasro dan Andi bisa kembali mendapatkan jabatan yang mereka tinggalkan.
Jika dalam kasus hukum mereka terbukti tidak bersalah, kata Prasetio, maka mereka berhak naik jabatan lagi.
"Kalau dia enggak bersalah, orang baik, ya harus dikembalikan lagi jabatannya," ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan hal itu bukan hal yang tidak mungkin. Dia mencontohkan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Saptastri Ediningtyas.
Dia merupakan mantan pejabat eselon II yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan DKI. Namun dia dicopot dari jabatan itu dan distafkan.
Kemudian, dia diangkat kembali menjadi pejabat eselon III dan menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mencopot Lasro Marbun dari jabatan Kepala Inspektorat DKI dan Andi Baso sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.
Ternyata pencopotan keduanya terkait kasus uninterruptible power supply (UPS) yang persidangannya sedang berproses. Saat pembelian perangkat itu, Lasro merupakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain pengadaan UPS, ada pula pengadaan scanner serta perangkat canggih lainnya untuk pendidikan. Selain Lasro, Basuki juga mencopot jabatan Andi Baso Mappapoleonro.
Saat pelaksanaan program siluman, Andi Baso merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.