Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur

Kompas.com - 03/12/2015, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G kembali di lanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang beragendakan penyampaian duplik (jawaban tergugat) itu, pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengatakan inti jawaban mereka adalah pihaknya telah menjalankan reklamasi sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan pemerintah.

"Kita menjawab bahwa kita sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah," kata Ibnu, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis siang.

Pihaknya juga kembali menekankan soal kapasitas penggugat, dalam hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Selain itu, soal gugatan KNTI yang telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan.

"Gugatannya sudah kedarluarsa, sudah lebih dari 90 hari (dari waktu yang ditentukan)," ujar Ibnu.

Ibnu membantah tudingan penggugat bahwa pihaknya tidak memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan). "Kalau penggugat bilang kita enggak ada amdal, kita bantah," ujar Ibnu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyatakan hal berbeda. Martin menyebut, pengembang reklamasi tak memiliki amdal.

"Dilihat dari SK (izin reklamasi) tersebut tidak menunjukan adanya izin lingkungan sebagai syarat pertimbangan menerbitkan SK," ujar Martin.

Dengan tidak adanya amdal, maka menurutnya unsur pengendalian resiko dan menghindari kerusakan di pesisir teluk Jakarta tidak terpenuhi.

"Dengan tidak adanya izin lingkungan maka tidak terpenuhi penilaian oleh komisi amdal. Terakhir, hal ini menunjukan bertentangan dengan prosedur hukum," ujar Martin.

Sidang akhirnya ditutup. Hakim Anggota (Hakim Ketua berhalangan) Elizabeth menyatakan sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2015. Agenda sidang berikutnya yakni penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com