Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 03/12/2015, 14:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang mewakili nelayan di Jakarta akan mengajukan bukti ke persidangan mengenai dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan.

"Kami sedang susun terkait dengan kerugian masyarakat atau penggugat, dan bukti dampak kerusakan yang terkait reklamasi," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata usai sidang gugatan izin reklamasi Pulau G di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

KNTI juga akan membuktikan bahwa pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, tidak mengantongi analisi dampak lingkungan (amdal).

Selain itu, KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

SK ini diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan membuktikan tekait pelanggaran hukum Gubernur Ahok, karena dia sudah melampaui kewengannya," ujar Martin.

Menurut Martin, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi teluk itu berada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi.

Bukti lainnya yang akan diajukan KNTI berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan akibat reklamasi, di antaranya kerusakan ekosistem mangrove, atau air yang berubah menjadi keruh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dokumen dalam persidangan berikutnya.

"Bukti yang kita miliki ada, tetapi saya belum lihat. Pasti mengenai surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kita," ujar Ibnu. (Baca: Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur)

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI telah memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk melakukan proyek reklamasi Pulau G.

Namun, KNTI yang mewakili nelayan menggugat SK tersebut. Nelayan menganggap proyek tersebut telah membuat mereka kehilangan tangkapan ikan.

Selain itu, nelayan menganggap proyek ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com