Hal ini menyusul penolakan DPR RI mengalihkan aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk pembangunan kampung atlet atau apartemen D10.
"Makanya saya sudah bilang sama Pak Heru (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI) dan rapat dengan Pak Heru, kayaknya PPK Kemayoran itu ngelobi DPR, deh," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (4/12/2015).
"Saya kan pernah Komisi II DPR RI. Saya tahulah kelakuan PPK Kemayoran kayak apa gitu, lho," kata Basuki.
Basuki kembali menegaskan pembangunan apartemen D10 tidak untuk komersil. Meskipun, setelah digunakan untuk menampung atlet-atlet yang berlaga di Asian Games, apartemen D10 diperuntukkan rumah susun.
"Kalau mau komersil, ya tawarin aja pengusaha yang lain," kata Basuki.
Basuki menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk pembangunan apartemen D10.
Basuki pernah menjadi anggota panitia kerja (panja) aset negara selama di Komisi II DPR RI. Dia mengaku memiliki rekam jejak kinerja PPK Kemayoran.
"Enggak pernah beres tuh PPK Kemayoran. Saya mau tanya, PPK kemayoran nyumbang berapa ke negara? Selama ini kerja sama dengan swasta," kata Basuki.
Kepala BPKAD DKI Heru Budihartono sebelumnya mengatakan, DPR RI telah menolak hibah lahan di Kemayoran untuk pembangunan apartemen D10 kepada Pemprov DKI.
Heru mengatakan, penolakan tersebut karena DPR RI tidak setuju dengan pemanfaatan apartemen D10 sebagai rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games 2018 berakhir. Dengan demikian, hibah pun dibatalkan.
"Sekarang lupakan hibah, tapi Setneg harus bersurat kepada Gubernur bahwa hibah sudah tidak bisa dijalankan."
"Surat-surat Gubernur dan SK yang sudah diterbitkan dan sudah kita jalankan itu akan kita revisi menjadi namanya kerja sama pemanfaatan aset dari Setneg dengan Pemprov DKI," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.