"Sopir transjakarta sudah jadi tersangka, tetapi tidak ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Hendro Pandowo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2015).
TWW tak ditahan lantaran dikenakan pasal 281 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 jika terbukti denga sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan atau sengaja di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," kata Hendro.
Kendati demikian, proses hukum TWW tetap berlanjut. Hendro juga menegaskan TWW dikenakan wajib lapor.
"Dia harus wajib lapor ke kita setiap Senin dan Kamis," kata Hendro.
Sebelumnya, pelecehan seksual oleh sopir bus Transjakarta, TWW (50) terhadap rekan kerjanya, IR (21), Sabtu (28/11/2015) berlangsung cepat.
Pelecehan tersebut terjadi di dalam bus saat berhenti di Halte Harmoni, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.