"Data sementara ini ada 15 (pulau) yang belum membayar pajak. Semuanya pulau pribadi. Yang lain masih kami cek karena data pajak sebelum tahun 2013 belum masuk ke pemerintah daerah," kata Kepala UPPD Kepulauan Seribu Shalih Nopiyansar, Jumat (4/12/2015). (Baca: Tunggak Pajak Rp 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...)
Dari 15 pulau pribadi tersebut, dua di antaranya adalah Pulau Opak Kecil dengan tunggakan Rp 83 juta dan Pulau Kotok Besar Tengah dengan tunggakan Rp 565 juta.
Menurut Shalih, pulau-pulau itu sudah dipasangi plang. "Sudah dipasangi plang dan stiker penunggak pajak," sambung dia. (Baca: Pengelola Tunggak Pajak Rp 8 Miliar, Lapangan Golf Senayan Dipasangi Plang)
Ia pun berharap, semua pengelola pulau pribadi melunasi pajaknya sebelum tahun 2015 berakhir. "Harapan kami, sebelum akhir tahun, mereka sudah melunasi pajaknya, atau kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Shalih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.