Alberto dikeroyok hingga tewas oleh Altin Johan (29) dan Ricko Roy Wilson (29).
"Korban mau merebut LC (Lady Companion) milik Altin atas nama Veny. Tidak dikasih kemudian keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan korban k tersangka A," kata Ronal kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Saat terjadi perkelahian di dalam, Alberto dan kedua tersangka di bawa keluar. Ketiganya kembali berkelahi di luar.
"Kedua tersangka mengeroyok korban di depan kantor security dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan tergeletak di lantai," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Ajun Komisaris Akta Wijaya. Alberto terkapar dan tak sadarkan diri.
Wajahnya penuh luka lebam akibat pukulan tangan kosong Altin dan Roy. Melihat Alberto terkapar, kedua tersangka melarikan diri.
Sedangkan teman Alberto, Loddewick yang datang bersama ke diskotek, membawa temannya ke Rumah Sakit Husada. Namun, saat sampai di rumah sakit, Alberto sudah tewas.
Sementara itu, kedua tersangka yang melarikan diri akhirnya bisa tertangkap oleh polisi. Altin dan Roy tertangkap di Hotel Mulia.
Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.