Menurut dia, wewenang penutupan pelintasan sebidang berada di PT KAI.
"Kereta api (PT KAI) yang berhak tutup," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Hanya saja, lanjut dia, lintasan sebidang di Jakarta tidak hanya berjumlah belasan. Namun mencapai ribuan.
Basuki mengatakan, seharusnya seluruh lintasan kereta dibuat melayang. Sebab, sudah menjadi sikap warga Jakarta yang terus sewenang-wenang menerobos palang rel kereta api.
"Kenapa tidak (jalur) kereta api saja yang dinaikin? Tapi kami tetap bikin underpass dan flyover, kami bikin. Tapi tetap kelakuan orang Jakarta kayak nyelonong begitu kan," kata Basuki.
Selain itu, lanjut dia, sudah banyak pelintasan sebidang yang dijadikan akses menuju pemukiman. Di sekitar pelintasan sebidang, warga secara ilegal membangun pemukiman.
"Kalau (pelintasan sebidang) ditutup, itu orang-orang (di pemukiman liar) mau keluar masuk bagaimana," kata Basuki.
Di sisi lain, Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan telah merekomendasi penutupan 19 pelintasan sebidang kepada Basuki sejak 24 November 2014.
Namun, kata dia, sampai dengan saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ahok perihal rekomendasi tersebut.
"Kalau Gubernur ikuti arahan tutup pintu sebidang, terutama yang sudah ada flyover dan underpass-nya, tidak ada lagi kecelakaan sejenis," ujar Hermanto.
Data Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan mencatat, dari 55 pelintasan sebidang antara kereta dan jalan raya di Jakarta, ada 19 pelintasan yang rawan dan harus segera ditutup.
Sembilan belas pelintasan itu tersebar di lima relasi perjalanan kereta, meliputi 2 di relasi Duri-Tangerang, 9 di jalur lingkar Jakarta, 2 di Tanah Abang-Serpong, 1 di Manggarai-Bekasi, dan 5 di Manggarai-Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.