Menurut dia, BPK RI telah bekerja keras selama 80 hari untuk menyelesaikan itu.
"BPK sudah membuktikan kinerjanya dengan menyelesaikan dan menyerahkan audit investigasi itu ke KPK. Berarti saat ini temuan Sumber Waras sudah memasuki ranah hukum," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, saat ini, giliran KPK untuk membuktikan kinerjanya sebagai aparat penegak hukum.
Sani berharap KPK bisa menindaklanjuti hasil audit investigasi tersebut sampai tuntas. Apalagi, mengingat BPK RI yang telah menyelesaikannya dengan susah payah.
"KPK diharapkan bekerja secara tuntas, profesional dan mandiri agar publik mengetahui duduk perkara yang menjadi sorotan ini," ujar Sani.
Hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan sebuah siklus.
"Penyimpangannya itu satu siklus, artinya terjadi sejak proses awal sampai proses akhir pengadaan lahan itu," ujar Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi.
Hasil audit investigasi itu sudah diserahkan kepada KPK, kemarin. Berdasarkan hasil audit, BPK menyimpulkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.