JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa operasional Uber masih ilegal. Dengan demikian, rilis Uber yang disebar belum lama ini hanya mengklaim izin darinya.
"Saya tegaskan, Uber sampai hari ini masih ilegal. Jangan kurang ajar gitu lho, saya sudah bilang sama orangnya," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (10/12/2015).
Basuki menegaskan, polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menangkap Uber Taksi yang beroperasi. Selain itu, ia juga enggan memanggil Uber kembali.
Meskipun Uber telah menggalang dukungan dalam sebuah petisi, Basuki tetap tidak akan mengizinkan operasional Uber.
"Negara ini enggak pakai petisi. Aturan tetap aturan," kata Basuki. (Baca: Ahok: Uber Itu Mengklaim, Coba Saja Operasi Lagi, Pasti Kami Tangkap!)
Basuki mengatakan, Uber sebenarnya sudah meminta maaf dan diunggah ke YouTube. Mereka mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Seharusnya, lanjut dia, Uber membereskan berbagai persyaratan administrasi operasional, seperti uji kir, penempelan stiker Uber Taxi, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemilik mobil, kata dia, juga harus membayar pajak penghasilan. Jika penghasilan pemilik mobil di bawah Rp 4,8 miliar setahun, cukup membayar pajak sebesar 1 persen.
"Grab Taxi sudah mengarah benar. Sudah dapat izin BKPM sebagai mesin commerce," kata Basuki. (Baca: Uber Bantah Disebut Sebarkan Informasi Bohong)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.