Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, rencana itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015.
Taufik menjelaskan, aturan itu mengatur tentang biaya perjalanan dinas.
"Kalau perjalanan dinas itu, kita bisa nombok gitu lho," kata Taufik saat rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Taufik mengatakan, anggaran perjalanan dinas hanya sebesar Rp 470.000 per harinya. Ia mengusulkan agar biayanya naik menjadi Rp 2 juta tiap harinya.
Taufik mengatakan, anggaran tersebut tidak cukup untuk bekal perjalanan dinas. Sebab, di dalamnya sudah termasuk untuk biaya transportasi lokal dan uang makan dua kali.
Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 dalam pos Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.
"Ini sudah 12 tahun biaya perjalanan dinas enggak pernah naik. Sekarang sudah ada keputusan Mendagri dan nilainya kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nanti diputuskan dengan keputusan gubernur," kata Taufik.
Dalam satu tahun, perjalanan dinas bisa dilakukan hingga tujuh kali untuk anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda). Sementara itu, anggota lain disesuaikan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas.
Perjalanan dinas komisi dilakukan tiap tiga kali dalam satu tahun serta dilakukan di dalam negeri.
"Sekarang kami mau kunjungan ke mana? Ke dalam kota enggak ada uangnya, enggak ada ongkosnya," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.