Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Usulkan Biaya Perjalanan Dinas Jadi Rp 2 Juta Per Hari

Kompas.com - 12/12/2015, 20:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) pada pos Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI berlangsung tertutup.

Padahal, biasanya rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk membahas anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun unit kerja perangkat daerah (UKPD) berlangsung terbuka untuk umum.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik sempat meminta sejumlah pihak menunggu di luar ruangan. 

"Selain eksekutif, silakan menunggu di luar. Tata Usaha-nya (SKPD) juga di luar ruangan, kita rapat internal dulu ya. Baru nanti semua boleh masuk lagi," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2015).

Rapat pembahasan anggaran Sekwan yang berlangsung tertutup itu berlangsung selama sekitar 90 menit.

Taufik mengungkapkan, rapat itu dilaksanakan tertutup karena masih bersifat perumusan, bukan pembahasan anggaran. Sehingga tidak mungkin rapat dilakukan secara terbuka.

"Kalau sudah pembahasan anggaran, rapatnya pasti terbuka. Kalau pembahasan anggaran, baru terbuka," kata anggota fraksi Partai Gerindra itu. 

Meski demikian, dalam rapat itu, DPRD mengusulkan sejumlah kenaikan tunjangan. Seperti biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI.

Banggar DPRD DKI mengusulkan kenaikan biaya perjalanan dinas dari Rp 470.000 perhari menjadi Rp 2 juta per harinya.

Rencana itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 tentang biaya perjalanan dinas.

"Kemudian kegiatan anggota dewan. Misalnya kegiatan Balegda (Badan Legislasi Daerah), enggak ada nih kami dapat uang (kegiatan) Balegda," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com