Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Perda DKI Dapat Jerat Pelaku dan Penyedia Jasa Prostitusi "Online"

Kompas.com - 14/12/2015, 15:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com-  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa menjerat pelaku prostitusi "online" baik penyedia jasa maupun pelakunya.

"Kepolisian sebenarnya bisa gunakan regulasi Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena kasusnya di DKI," kata Mensos di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Mensos menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial NM dan PR. Saat ini polisi sudah menetapkan O dan F sebagai tersangka sementara NM dan PR sebagai korban.

Penetapan sebagai korban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Baca: Prostitusi Artis, Perdagangan Orang atau Kerja Sama Bisnis?)

Mensos menjelaskan, dalam Perda DKI tersebut, khususnya pasal 42 ayat 2 secara detil mengatur tentang hal tersebut karena baik penyedia jasa prostitusi maupun perantaranya bisa terkena pidana.

Pasal 42 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Ancaman dari pelanggaran Perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat 2 Perda DKI 8/2007).

"Jadi sebetulnya kalau kita mau melakukan ekspansi regulasi yang ada selagi kasus itu terjadi di Jakarta sebetulnya bisa digunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, jadi semua akan kena sanksi," kata Mensos.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial siap menerima NM dan PR untuk dibina, namun polisi mengirimkan mereka ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Jadi Kemensos pada posisi siap menerima, UPT kita siap bisa memilih yang di Pasar Rebo atau Bambu Apus," katanya. (Baca: PSK Kelas Atas Harus Bisa Dijerat Hukum)

UPT di Bambu Apus dengan format rumah perlindungan dan trauma center sedangkan yang di Pasar Rebo merupakan panti rehabilitasi sosial untuk eks PSK yang terjaring.

"Kita siapkan konselor, psikolog, tim asessment serta pekerja sosialnya di sana. Tapi kewenangan itu ada di kepolisian," tambah Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com