JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi, O dan F, meminta polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan PR sebagai tersangka.
"Dari awal, saya katakan mereka (Nikita dan PR) yang menentukan tarif. Mereka juga yang menentukan hotel. F dan O itu tidak ada. Ya, kami tidak terima," ujar kuasa hukum O dan F, Osner Jhonson Sianipar, di Bareskrim Polri, Selasa (15/12/2015).
Osner menyatakan, bukan kliennya yang secara aktif memfasilitasi prostitusi itu. Ia menyebut Nikita dan PR yang paling berperan aktif di dalamnya sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetap akan memperjuangkan supaya NM dan PR terlibat, paling tidak turut serta atau apa. Yang jelas sebagai tersangka," kata dia.
Osner menyebutkan, saat ini pihaknya akan fokus pada proses penyidikan polisi terlebih dahulu sebelum melakukan langkah-langkah protes.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam.
Artis Nikita Mirzani diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O, yang diduga sebagai mucikari, dan F, manajer Nikita.
O dan F ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.
Dalam pengembangan selanjutnya, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A yang masih buron diduga merupakan bos F dan O.
F dan O sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.