JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016 batal dilaksanakan, Selasa (15/12/2015) ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdalih pembatalan ini disebabkan karena aturan tidak mengizinkan paripurna pembahasan RAPBD dilakukan langsung setelah kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Dalam peraturan harus ada beberapa hari untuk meng-input (anggaran) lagi, baru paripurna (pembahasan RAPBD)," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).
Pihak eksekutif, kata dia, diberi waktu tiga hari untuk menginput RKA (rencana kerja anggaran). Nota kesepahaman KUA-PPAS 2016 disepakati Pemprov DKI dan DPRD DKI pada Senin (14/12/2015) kemarin.
Sementara paripurna pembahasan RAPBD 2016 sedianya dijadwalkan Selasa siang ini.
"Walau kami sudah siap, ya tetap saja saya salah. Karena KUA-PPAS menuju RAPBD itu ada waktunya, enggak bisa dibahas dalam hitungan jam," kata Basuki.
RKA disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah nota kesepahaman KUA-PPAS 2016 ditandangani. Total KUAPPAS 2016 diketahui Rp 66,29 triliun.
Rencananya, paripurna pembahasan RAPBD 2016 diselenggarakan Kamis (17/12/2015). Kemudian Jumat (18/12/2015), fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan atas penyampaian RAPBD oleh Basuki.
Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD, pada Sabtu (19/12/2015), Basuki akan menyampaikan pandangan akhir RAPBD 2016. Targetnya, Raperda APBD DKI 2016 disahkan pada 23 Desember 2015. (Baca: Pemprov DKI Belum Selesaikan RKA, Rapat Paripurna Raperda APBD Ditunda )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.