"Setelah masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi Rabu ini," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, dalam siaran pers, Rabu (16/12/2015).
Heru mengatakan, ada indikasi 17 perempuan dan 32 pria warga Taiwan itu dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.
Ia menambahkan aparat direktoratnya sedang menjalankan proses hukum terhadap delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat kejahatan siber.
Heru menjelaskan seorang warga Taiwan diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena ada indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.