Sebab, kasus pencairan dana KJP terkait erat dengan penyalahgunaan mesin pembayaran elektronik atau electronic data capture (EDC) milik Bank DKI.
"EDC ini propertinya bank DKI, ranahnya Bank DKI. Jadi kewenangannya ada di Bank DKI," kata Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Arie mengatakan pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap pemilik KJP. Sebab, kata dia, kasus yang terjadi bukan dilatarbelakangi adanya keinginan dari si pemilik KJP.
"Disinyalir toko-toko yang ada di sana punya semacam edisi mobile yang diedarkan oknum. Jadi pencairannnya bisa untuk kartu apapun, tidak cuma KJP," ujar Arie.
Kasus adanya toko-toko yang menawarkan pencairan KJP bermula dari pengaduan yang dilayangkan salah seorang perempuan asal Koja, Yusri Isnaeni ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada pekan lalu.
Kepada Ahok, ia mengatakan mengenai beberapa toko di Pasar Koja, Jakarta Utara yang menawarkan warga menguangkan KJP, dengan imbalan 10 persen dari uang yang dicairkan.
Namun, di balik aduan ini, terselip kasus pelaporan Yusri terhadap Ahok ke Polda Metro Jaya. Sebab, saat proses pengaduan, Ahok sempat menuding Yusri sebagai warga yang berniat mencairkan KJP dan melontarkan kata-kata maling kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.