JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pekan sebelumnya, hakim sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) masih belum bisa menemukan siapa yang pertama kali mengusulkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Saat beberapa saksi dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diperiksa, tidak ada yang mengaku mengusulkan UPS itu.
Namun, anggaran UPS nyatanya ada dan dilaksanakan. Bagaimana bisa? Pertanyaan itu mulai menemui titik temu ketika mantan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 Igo Ilham memberi kesaksian dalam persidangan.
Dia menjelaskan prosedur pembahasan APBD perubahan dalam rapat sub banggar tingkat komisi. Rapat yang dia maksud adalah rapat komisi setelah sidang paripurna penyampaian pidato Gubernur soal APBD perubahan dibacakan.
"Dalam rapat pembahasan itu, tiap anggota dewan punya hak bujet. Tiap orang merasa punya hak menambahkan kegiatan. Saya kira bahwa logika itu yang dipakai dewan. Dia mikir punya hak bujet dan dia pakai. Ketua komisilah yang akan menimbang apakah usulan ini akan dimasukkan atau tidak," ujar Igo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (17/12/2015).
Igo menjelaskan, masing-masing anggota Komisi E biasanya menuliskan usulannya. Usulan tersebut disampaikan secara pribadi kepada ketua komisi E yang pada saat itu dijabat oleh Firmansyah.
Semua usulan anggota itu tidak dibahas dalam rapat. Igo mengatakan Firmansyah-lah yang akan menjaring usulan mana yang akan masuk untuk diajukan dalam APBD perubahan.
Igo mengatakan setelah selesai menentukan usulan, Firmansyah pasti menyerahkan data tersebut kepada ketua DPRD DKI yang saat itu dijabat oleh Ferrial Sofyan.
"Nanti pimpinan DPRD yang akan berikan ke TAPD atau eksekutif," ujar Igo.
Namun, pada tahun anggaran 2014, Igo tidak tahu usulan anggota Komisi E mana saja yang dimasukan oleh Firman. Terkait dengan pengadaan UPS, Igo menduga UPS merupakan salah satu usulan yang diajukan salah seorang anggota Komisi E.
Jaksa sempat bertanya apakah anggota komisi E tersebut adalah Fahmi Zulfikar yang juga tersangka kasus UPS.
"Kalau siapa yang mengusulkan saya tidak tahu. Karena itu sifatnya individu," ujar Igo.
Namun, dari keterangan Igo, dapat diketahui bahwa Firmansyah memiliki wewenang besar untuk menentukan masuknya nomenklatur pengadaan UPS.
Pada persidangan terdakwa kasus UPS Alex Usman hari ini, jaksa memanggil 6 orang saksi. Diantaranya adalah Zaenal, Sekda DKI Saefullah, Kepala Teknisi PT Offistarindo yaitu Jhoni, sopir Alex Usman yaitu Didi, mantan Wakil Ketua Komisi E Igo Ilham, dan mantan Sekretaris Komisi E Sahrianta Tarigan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.