Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (17/12/2015), Zainal menceritakan hal tersebut.
Menurut dia, pada Januari 2015, dia diajak bertemu oleh Direktur PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo selaku distributor UPS dan mantan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman di Hotel Pullman. Saat itu, dia sedang berada di Balai Kota.
"Karena dekat saya bersedia hadir ke sana," ujar Zaenal sewaktu menjadi saksi.
Ketika itu, pengadaan UPS telah dilakukan. Zaenal mengatakan, pada pertemuan itu, dia diberitahu ada keuntungan dari pengadaan UPS. Dia menerima jatah Rp 3,2 miliar dari keuntungan tersebut.
Kemudian, dia menceritakan digunakan untuk apa saja uang tersebut.
"Tadinya uang itu Rp 400 juta untuk panitia pemeriksa barang. Kemudian Rp 1,1 miliar ada di saya dan Rp 1,5 miliar saya titip di teman saya, Pak Zulfi," kata Zaenal.
Namun, karena pengadaan UPS ini tercium sebagai anggaran siluman, seluruh uang tersebut diambil kembali dan diserahkan ke penyidik.
Jaksa kemudian mempertanyakan kepada Zaenal alasan mengapa dia menitipkan uang Rp 1,5 miliar kepada Zulfi.
"Itu Pak, kemarin itu kan pas ada lelang jabatan. Jadi, seandainya dapat sinyal dari pimpinan. Ya, begitu Pak," ujar Zaenal salah tingkah.
Jaksa menilai uang itu dititipkan untuk mengamankan jabatan bagi Zaenal kalau-kalau ada lelang jabatan lagi. Jaksa pun mengejar siapa pimpinan yang dimaksud Zaenal. Namun, Zainal tidak menjawab.
Kesaksian Sekda DKI
Setelah Zaenal, Sekretaris Daerah DKI Saefullah masuk dan menjadi saksi sidang.
Jaksa sempat bertanya kepada Saefullah apakah mengenal Ahmad Zulfi, orang yang disebut Zaenal di sidang sebelumnya.