Faktanya, kata Alex, dia banyak tidak mengetahui sistem penganggaran untuk pengadaan UPS pada tahun 2014.
"Terlihat kan bahwa saya hanya di level terbawah pelaksana pengadaan saja. Saya bukan berada di level penentu," ujar Alex Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (17/12/2015).
Artinya, kata Alex, masih banyak orang-orang yang lebih berwenang sehingga pengadaan UPS bisa dilaksanakan.
Sebagai pejabat setingkat eselon 4, dia tidak punya banyak daya untuk melaksanakan pengadaan UPS.
Bahkan, belum tentu juga dia merupakan sumber awal atau pihak pertama yang berniat untuk mengadakan UPS ini.
Dia menegaskan, pengadaan UPS tidak bisa terjadi hanya dengan menggunakan kewenangannya saja sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meski begitu, siapa pihak yang ikut terlibat, dia enggan membicarakan. Dia memilih untuk menunggu fakta sidang mengungkapnya.
"Saya di sini hanya PPK (pejabat pembuat komitmen). Saya hanya 1 dari ribuan pejabat eselon 4 di DKI. Semua kewenangan itu ada di level atas, bukan saya," ujar Alex.
Pada persidangan terdakwa kasus UPS Alex Usman kemarin, jaksa memanggil enam orang saksi. Di antaranya adalah Zaenal, Sekda DKI Saefullah, Kepala Teknisi PT Offistarindo yaitu Jhoni, sopir Alex Usman yaitu Didi, mantan Wakil Ketua Komisi E Igo Ilham, dan mantan Sekretaris Komisi E Sahrianta Tarigan.
Pada minggu-minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan saksi-saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Rudi sebagai sekretaris dan Edi Jarmiko sebagai anggota.
Mereka juga telah memanggil anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 yaitu Lucky Sastrawiria, Ahmad Nawawi, dan Misan. Selain itu adapula Plt Sekda Wiryatmoko.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.