Revisi ini dinilainya perlu guna menyelesaikan masalah keberadaan ojek. "Kalau kebutuhan masyarakat, itu masukan juga ke DPR dan Kemenhub untuk merevisi UU lalu lintas," kata Djarot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Revisi tersebut dinilainya perlu jika mempertimbangkan aspek keselamatan pelanggan. "Usulan kami coba disempurnakan. Maksud saya adalah kalau keberadaan ini mau dilegalitas, ya harus ada undang-undangnya atau minimal dengan kebijakan atau aturan Kemenhub," ujar Djarot.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. (Baca: Pengemudi Go-Jek: Kenapa Baru Sekarang Dilarang, Ini Salah Menterinya...)
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.