Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Aplikasi untuk Pengantaran Barang dan Makanan Tidak Dilarang

Kompas.com - 18/12/2015, 11:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melarang penggunaan layanan ojek berbasis aplikasi untuk kegiatan pengantaran barang atau makanan selama ada izin resmi terkait penyelenggaran kegiatan tersebut.

"Yang dilarang kan penggunaannya sebagai angkutan umum. Kalau untuk kegiatan usaha, tentu tidak dipersoalkan. Asal sesuai aturan dan ada izin resmi. Itu sama juga kayak jasa pengantaran pizza," kata Kepala Pusat Penerangan Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Menurut Barata, dilarangnya ojek berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang dikarenakan sepeda motor tidak memenuhi ketentuan sebagai moda transportasi umum.

Aturan mengenai sepeda motor ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, tingkat kestabilan motor rendah sehingga tidak diremomendasikan sebagai angkutan umum. (Baca: Sudah Dilarang, Go-Jek Masih Angkut Penumpang)

"Dampaknya tentu saja ke keselamatan penumpangnya itu sendiri," ucap dia.

Barata memastikan, peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Hanya saja, menurut dia, Kemenhub sulit menindak ojek pangkalan.

Sebab, lanjut dia, operasional ojek pangkalan sulit dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya. (Baca: Ojek Aplikasi Dilarang Kemenhub, Go-Jek Masih Bungkam)

"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," ujar Barata.

Saat ini, ada beberapa layanan ojek berbasis aplikasi yang juga menyediakan jasa kegiatan pengantaran barang atau makanan, di antaranya Go-Food dan Go-Send yang merupakan produk dari PT Gojek Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com