Bahkan, menurut dia, aplikasi yang digunakan pengojek saat ini justru sangat memudahkan. Hal itu dia jelaskan ketika ditanya apakah ojek online dilarang oleh Kemenhub.
"Begini, ini bukan soal aplikasi. Kalau aplikasi, saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Jonan mengatakan, yang dilarang dalam undang-undang adalah penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dengan demikian, berbasis online ataupun tidak, sepeda motor tidak bisa dijadikan transportasi publik karena tidak diatur undang-undang.
Hal ini menyusul surat edaran Kemenhub yang ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri yang diberitakan sejumlah media.
DIberitakan, Kemenhub telah melarang ojek aplikasi untuk beroperasi. Menurut Kemenhub, bukan itu maksud surat tersebut.
Dalam surat, hanya diberitahukan kepada Polri bahwa sepeda motor bukan kendaraan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, karena transportasi publik yang baik belum tersedia, maka ojek masih dipersilakan beroperasi. Akan tetapi, Polri harus membantu agar penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa legal.
"Saya bilang kalau dari UU, kendaraan roda dua enggak boleh jadi transportasi publik. Tetapi, karena ini ada gap antara layanan transportasi publik yang dibutuhkan itu dengan yang tersedia, masih besar, maka diisi transportasi publik dalam bentuk motor. Kalau (ojek) ini mau jalan silakan saja, tapi tolong dikonsultasikan ke Polri supaya bisa bantu. Itu saja," ujar Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.