Ketiga orang ini akhirnya melaksanakan niat mencuri mobil pengusaha itu pada Senin (14/12/2015) sekitar pukul 04.00 Wib.
"Ketiga pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat lewat rumah yang sedang dibangun di sebelah rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono kepada sejumlah wartawan, Minggu (20/12/2015).
Orang di dalam rumah pengusaha itu tidak mengetahui kedatangan ketiga pelaku. Saat itu, para pelaku turun untuk mencari kunci pagar dan kunci mobil yang akan dicuri.
Awalnya, ketiga orang ini berniat melarikan tiga unit mobil. Namun, karena salah seorang di antara mereka tidak bisa mengemudi, maka mereka hanya membawa dua unit mobil.
Kedua mobil yang dicuri itu adalah Honda CRV B 1016 SVJ dan Toyota Innova B 1335 SS milik Davy (59), sang pemilik rumah.
Menurut pengakuan Hendrik dan Rahmat, mereka membawa sebuah keris untuk ditinggalkan di rumah itu.
Keris itu digunakan sebagai "pegangan" agar aksi mereka tidak ketahuan sang empunya mobil.
Polisi yang menyelidiki kasus pencurian mobil tersebut dengan mudah menangkap Hendrik dan Rahmat yang aksinya terekam CCTV pemilik rumah.
Keduanya diringkus polisi dua hari setelah beraksi lengkap dengan dua mobil yang mereka curi, di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Satu pelaku lagi yang belum diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.