Sebab, hari ini merupakan hari pertama PNS masuk setelah libur panjang hari raya Maulid Nabi Muhammad SAW dan Natal.
"Nanti kami cek saja. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ada datanya, tinggal dipotong TKD-nya (pegawai yang ketahuan membolos)," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
Pada kesempatan berbeda, Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan PNS kembali efektif bekerja mulai Senin ini hingga 31 Desember 2015. PNS, kata dia, hanya libur ketika tanggal merah.
"Kalau libur ya tanggal 24 dan 25 karena tanggal merah, Senin masuk sampai Kamis tanggal 31 Desember. Masuk tanggal Senin 4 Januari 2016," kata Agus.
Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu mengimbau PNS untuk mengambil cuti jika masih ingin berlibur.
Persetujuan cuti merupakan kewenangan masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Pejabat eselon IV dan III, lanjut dia, mengajukan cuti ke masing-masing pimpinan SKPD.
Sementara pejabat eselon II mengajukan cuti kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
"Kalau PNS yang tidak masuk dan tidak ada keterangan atau alfa itu (sanksi pemotongannya) 5 persen dari besaran TKD masing-masing. Untuk izin 3 persen dan sakit 1 persen," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.