JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan rencana pelarangan pungutan kebersihan oleh pengurus RT/RW tidak berlaku.
Jika pengurus RT/RW mampu membayar gaji petugas kebersihan sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016. Dengan demikian, pengurus RT/RW juga harus menaikkan uang kebersihan kepada warga.
"Kalau untuk RT/RW yang sanggup mengelola sampah, sanggup membayar gaji kepada pegawainya sesuai UMP ya dia jalan sendiri," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (29/12/2015).
Meski demikian, Basuki mengatakan hal itu sulit terjadi. Sebab, ia banyak menemukan kasus pungutan kebersihan tidak dialokasikan untuk petugas kebersihan atau pengelolaan sampah.
Tak hanya itu, lanjut dia, warga di kompleks perumahan mewah kerap dipungut uang kebersihan dengan nilai tinggi. Namun truk sampah yang mengangkut sampah di kompleks perumahan mewah itu tetaplah truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Enggak pantas dong kalau kayak begitu," kata Basuki. (Baca: Ahok: Mulai 2016, RT atau RW Enggak Boleh Memungut Uang Sampah)
Basuki mengatakan, saat ini, tak sedikit petugas kebersihan yang gajinya di bawah UMP. Tahun depan UMP DKI sekitar Rp 3,1 juta.
Jika pengurus RT/RW tidak sanggup membayar gaji petugas kebersihan, maka mereka dilarang memungut uang kebersihan kembali. Warga membayar uang kebersihan melalui rekening Bank DKI dan langsung masuk ke dalam kas daerah.
"Sanggup enggak mereka kasih gaji segitu? Kalau ada oknum yang main, dia enggak cukup duitnya (untuk menggaji petugas kebersihan), jadi meres lagi ke warga. Ujung-ujung oknumnya nyogok sopir truk sampah untuk datang ambil sampah, enggak boleh seperti itu," kata Basuki. (Baca: Ahok Akan Larang Pungutan Uang Kebersihan Perumahan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.