Pemilik restoran khas Makassar, Mince Mince Phieter (49) menilai bahwa seharusnya ada perbedaan antara restoran kelas atas dengan kelas bawah karena kalangan konsumennya juga berbeda.
"Harusnya, PPN itu ada sistem progresifnya. Kasihan kalau karyawan cuma makan berapa, misalkan bakmi Rp 8.000, kena pajak 10 persen. Orang makan di tempat elit, pajaknya juga 10 persen. Tidak fair," kata Mince kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Selasa (29/12/2015) saat Agus mendatangi restoran Mince.
Agus mendatangi restoran ini untuk menjelaskan penggunaan unit perangkat yang disebut Point of Sale (POS). (Baca: Restoran Tak Akan Diperiksa Petugas Pajak Setelah Ada Alat Ini)
Mince juga meminta Pemprov DKI Jakarta memahami rasanya menjadi seorang karyawan biasa yang harus dibebani pajak 10 persen setiap kali makan.
Dengan demikian, cukup besar pula biaya yang dikeluarkan karyawan itu untuk membayar pajak jika dalam sebulan karyawan tersebut makan 60 kali.
Atas dasar itu, Mince mengusulkan agar ditetapkan nilai transaksi pembelian minimum yang dikenai pajak.
Misalnya saja, dengan membebaskan PPN bagi pengunjung restoran yang membeli makanan dengan batas tertentu, dan baru mengenakan PPN jika transaksi pembeliannya melewati batas tersebut.
Mendengar hal itu, Agus mengapresiasi usulan Mince. Ia pun berjanji akan menindaklanjuti usulan ini.
Terbuka kemungkinan Pemprov DKI mengusulkan revisi peraturan terkait penetapan PPN pajak restoran tersebut. "Harus diproses dulu, diajukan ke DPRD untuk revisi Perdanya," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.