Saat ditangkap, Hasan berada di Rumah Sakit Agung Tebet, Jakarta Selatan. (Baca: Tahun Baru Malah Tawuran, Satu Orang Terluka)
"Dari saksi diperiksa, ada empat saksi mengarah ke dia (Hasan)," kata Kapolsek Tebet Komisaris Nurdin Rahmat kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Keempat saksi tersebut yakin bahwa Hasan membacok Ahmad Rifai dengan parang saat tawuran pada malam tahun baru di Menteng Dalam, Jumat (1/1/2016).
"Tersangka ini di situ disiram air keras mukanya. Pada saat merasa disiram air keras, dia mebabi buta dengan parangnya dan menghatam korban di dekat leher," kata Nurdin.
Usai membacok Ahmad Rifai, Hasan melarikan diri dan membuang parangnya ke kuburan di Menteng Dalam.
Setelah itu, ia dilarikan ke rumah sakit karena terkena air keras. "Untuk saat ini tersangka masih dirawat dan belum kita tahan," kata Nurdin.
Hasan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.