Salah satu kelenteng tertua di Jakarta itu habis terbakar pada pertengahan Maret 2015. (Baca: Habis Terbakar, Vihara Dharma Bakti Segera Dibangun Kembali)
"Mereka (Yayasan Vihara Dharma Bakti) cuma minta izinnya cepat. Saya bilang, bangun saja cepat," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (5/1/2016).
Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki surat keputusan (SK) gubernur pada 1972 yang berkaitan dengan cagar budaya.
Dalam aturan itu, bangunan yang termasuk cagar budaya dibebaskan dari kewajiban untuk membangun trase jalan.
"Mereka pikir kalau bangun wihara mesti dipotong GSB (garis sepadan bangunan) 3 meter segala macam. Itu kan sudah jadi cagar budaya sejak tahun 1972. Nah, kalau cagar budaya, maka peraturan itu enggak berlaku," kata Basuki.
Meskipun demikian, yayasan pengelola Vihara Dharma Bakti harus membangun kembali wihara tersebut seperti bangunan awalnya.
Sejauh ini, menurut Basuki, tidak ada permintaan bantuan dari pihak yayasan kepada Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.