Yusri melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik karena telah dimarahi dan dituding maling.
"Iya dong, saya mengatakan yang benar dan kamu yang enggak benar. Pas dia ngomong sama saya, saya katakan, Anda salah nih. Makanya saya bilang, kamu maling karena mencuri uang," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Basuki menegaskan telah membuat kebijakan pelarangan tarik tunai KJP. Di dalam aturan, kata Basuki, toko-toko juga tidak boleh menerima tarik tunai KJP.
Dengan demikian, apa yang dilakukan Yusri, lanjut dia, merupakan pelanggaran perbankan. Sebab, dia mencairkan dana KJP di sebuah toko di Pasar Koja dan memberi komisi kepada pemilik toko.
"Jadi, tugas saya ya mengamankan KJP sebagai pejabat publik," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.