Keputusan tersebut disampaikan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNJ Djaali pada Senin (4/1/2016).
Kepala UPT Humas UNJ Asep Sugiarto menyebut Ronny sering menyampaikan informasi tidak benar terkait rektorat.
Informasi tersebut, kata Asep, sering disampaikannya melalui akun media sosialnya.
"Yang sering kami lihat lewat tulisan-tulisannya di medsos. Tidak hanya tulisannya sendiri, tapi tulisan orang yang kemudian dia repost," kata Asep kepada Kompas.com, di kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016).
Ronny menjabat sebagai Ketua BEM UNJ sejak 2015. Karena posisinya sebagai Ketua BEM itulah, Asep menilai tindakan yang dilakukan Ronny sangat tidak patut.
"Dia orangnya santun, cuma tulisan-tulisannya dinilai kurang berkenan. Tahu sendiri kan anak muda kalau nulis, apalagi anak-anak organisasi," ujar Asep.
Berdasarkan salinan SK yang dikeluarkan, pihak rektorat menganggap Ronny telah melakukan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang dapat mengganggu ketenteraman dan pelaksanaan program yang dilaksanakan pihak kampus.
Selain itu, pihak rektorat juga menganggap Ronny pernah mengancam Rektor UNJ dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM.
Secara terpisah, Ronny menyayangkan keputusan tersebut. Ia juga menilai alasan rektorat sangat subyektif dan sulit dipertanggungjawabkan.
"Saya menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai mahasiswa aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi," kata dia.
Oleh karena itu, Ronny menegaskan bahwa ia akan berupaya untuk mendapatkan kembali status kemahasiswaannya.
"Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain pada kesempatan yang akan datang," ujar mahasiswa Fakultas MIPA angkatan 2011 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.