Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan Retno.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Tri juga menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut. Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.
Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta," ujar majelis.
Sementara itu, hakim juga membebankan biaya perkara Rp 276.000 kepada tergugat. Setelah membacakan putusannya hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Retno menggugat surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotan dirinya sebagai Kepsek SMAN 3 Setiabudi.
Retno dicopot karena kasus meninggalkan sekolah saat ujian nasional. Namun, ia menganggap pencopotan itu cacat hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dianggapnya telah mencampur adukan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentiannya.
Padahal, Retno beralasan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
Retno menyampaikan bahwa upaya menggugat SK Kepala Dinas itu untuk mencari keadilan. Ia hendak menguji apakah keputusan pemecatannya sudah benar atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.