Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Jabatan Mantan Kepala SMA 3 Dikembalikan

Kompas.com - 07/01/2016, 14:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim meminta agar tergugat memulihkan nama Retno dan mengembalikan jabatannya.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Retno seharusnya dijatuhi hukuman ringan.

Namun, tergugat dianggap telah melakukan pelanggaran aturan karena menjatuhi Retno dengan hukuman berat karena tidak sesuai dengan asas proporsionalitas.

Hakim menilai, kepala sekolah memang wajib menunaikan tugasnya. Namun, perbuatan Retno dinilai hakim tidak sampai merugikan institusi dan negara.

"Hemat majelis hukumannya disiplin ringan," ujar majelis.

Selain itu, hakim juga menolak pembelaan tergugat. Namun, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dalam hal ini SK pencopotan Retno.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti akhirnya memenangkan sidang gugatan kasus pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno. Majelis hakim menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Tri juga menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.

Selain itu, majelis juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.

Selain itu, majelis juga mewajibkan agar tergugat memulihkan nama Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com