"Yang jelas kita pasti banding," kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Momon seusai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Momon menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena keberatan akan pengadilan tingkat pertama ini.
"Putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," ujar Momon.
Menurut dia, pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
Sebab, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan, bukan merupakan hak dan jabatan struktural. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang)
Dalam kasus Retno, Momon menilai pihaknya bisa mengambil kembali jabatan yang merupakan tugas tambahan untuk Retno itu sewaktu-waktu.
Apalagi, menurut dia, Retno dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Analoginya kalau saya memberikan kamu handphone, kemudian saya lihat kamu mau jualin itu handphone, saya ambil lagi dong. Jadi ketika orang memberikan suatu kepercayaan tetapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," ujar Momon.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solavide mengatakan, pihaknya menyikapi serius kasus Retno yang meninggalkan sekolah saat ujian nasional hendak berlangsung tersebut.
Seharusnya, menurut dia, Retno memerhatikan pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya ketika itu.
"Khusus kasus ini terjadi ketika ujian nasional, harus disikapi serius. Hal itu yang kita ingin sampaikan di persidangan ini, bahwa ada pesan ujian nasional itu sesuatu yang harus diperhatikan," ujar Solavide.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno atas SK Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah SMAN 3.
Hakim juga menilai bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 batal demi hukum.
Selain itu, majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pencopotan terhadap Retno tersebut.
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. (Baca: Dikabulkan, Gugatan Mantan Kepala SMA 3 terhadap Kadis Pendidikan DKI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.