Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.
"Semua (dilarang diberi PMP). Kecuali PT MRT Jakarta," kata pria yang akrab disapa Donny itu, saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
Meski demikian, Donny mengatakan tetap ada solusi untuk kegiatan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut dia, harus menyampaikan peraturan daerah (perda) induk tentang penyertaan modal.
"Kami belum menanyakan ini, sudah ada atau belum (perda induk). Ini menjadi dasar utama (pemberian PMP)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat itu.
Jika ternyata sudah ada perdanya, Kemendagri tetap akan mengevaluasi rencana pemberian PMP.
Tujuannya untuk mengetahui kelayakan dari setiap perencanaan penyertaan modal. Yang terpenting, kata dia, target keuntungan harus berbanding lurus dengan jumlah modal.
Sebelumnya pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, PT MRT Jakarta mengusulkan PMP sebesar Rp 2,28 triliun.
Kemudian PT Jakpro Rp 1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp 370 miliar, Bank DKI Rp 1 triliun, PD Dharma Jaya Rp 50 miliar, PT Transjakarta Rp 1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp 450 miliar?.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.