JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kepada pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari tim suksesnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Ia pun meminta para pejabat DKI untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut.
"Saya tegaskan, Bapak-Ibu jangan percaya sama yang ngaku-ngaku saudara saya, siapa pun, sekalipun itu ibu kandung saya, tidak boleh minta apa pun di DKI," kata Basuki dengan nada tinggi saat pelantikan ribuan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di halaman Balai Kota, Jumat (8/1/2016) sore.
"Apalagi ini jelang pilkada, tidak boleh siapa pun (anggota) timses minta uang untuk sponsori saya. Bapak-Ibu juga tidak usah gaya-gayaan dukung saya dengan uang, enggak usah. Saya tegaskan terus ini," kata Basuki lagi.
Ia meminta pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki memberikan kesempatan hingga Senin (11/1/2016).
Aturannya, hukuman pidana hilang jika pejabat melaporkan barang gratifikasi ke KPK sejak 30 hari barang diterima. Jika pejabat tidak melaporkan gratifikasi, Basuki akan memecat mereka dari statusnya sebagai PNS.
Basuki mengatakan, semua pejabat tidak boleh menerima gratifikasi dan komisi sepersen pun.
"Jadi, saya mohon, Bapak-Ibu yang telanjur terima atau dijanjikan uang, Senin laporkan ke KPK. Biar nanti staf saya yang temani Bapak-Ibu," kata Basuki.
"Jangan salahkan saya jika nanti terjadi sesuatu. Jangan salah paham maksud saya karena Bapak-Ibu bisa terkena pidana, dan saya kenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Basuki lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.