Dokter tersebut diamankan di tempat praktiknya di klinik Chiropractic First cabang Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan.
"Betul (sudah diamankan Imigrasi Jakarta Selatan) di klinik Kokas. Warga negara Inggris. Untuk namanya, mohon maaf saya tidak bisa kasih tahu," kata Cucu Koswala, Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2016).
Cucu mengatakan, dokter tersebut diamankan karena memiliki masalah keimigrasian. Salah satunya, penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diamankan Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan.
"Dugaannya melakukan pelanggaran bekerja, tetapi dengan izin tinggal kunjungan. Tadi itu hasil operasi bersama dengan Dinas Kesehatan (DKI)," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Cucu, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum bisa menentukan langkah selanjutnya.
"Kami perlu dalami dulu. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tentunya akan kami lakukan," tuturnya.
Cucu menambahkan, dokter tersebut ditahan karena melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.