JAKARTA, KOMPAS.com - GHC (20), pengemudi Vios yang menabrak dan menewaskan dua warga di Kepala Gading, Jakarta Utara, terancam dijerat pasal berlapis.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, di kantornya di Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Sudarmanto, GHC dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pasal itu antara lain pasal 283 tentang kelalaian, pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 karena pelaku melarikan diri dan tidak menolong korban.
Pelaku sendiri masih berada di RS Gading Pluit karena mengalami luka diduga akibat dihakimi warga. GHC yang disebut berstatus mahasiswa ini mengalami luka di bagian kepala.
Adapun jenazah kedua korban dibawa ke RSCM.
Pengendara sepeda yang diketahui bernama Anen (55) merupakan warga Kelapa Gading Barat RT 09/ RW 13.
Sedangkan pejalan kaki yang juga tewas akibat ditabrak pelaku, Jaenal Arifin merupakan warga RT 01 RW 03 Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasus kecelakaan yang menelan dua korban jiwa ini sedang ditangani Satlantas Wilayah Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.