JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menerapkan aturan tentang praktik kedokteran terhadap lokasi terapi yang menyebabkan Allya Siska Nadya (32) tewas, yakni Klinik Chiropractic First.
"Polda Metro Jaya menerapkan pasal 79 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (9/1/2016).
Penerapan pasal ini terkait adanya dugaan bahwa klinik tersebut tidak memberikan pelayanan medis dengan standar operasional dan sesuai prosedurnya.
"Untuk pasal tersebut, ancaman hukumannya kurungan selama lima tahun," ujar Iqbal.
Iqbal melanjutkan, sedangkan untuk Pasal 359 KUHP tentang dugaan kasus malapraktik, kepolisian belum dapat menerapkannya.
"Untuk pasal 359 KUHP, kami masih lakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Siska yang lahir di Bandung, 28 Desember 1982 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.