Basuki mengakui lemahnya Biro Hukum Pemprov DKI dalam mengatasi sengketa lahan selama ini. Akibatnya, banyak aset pemerintah yang beralih ke pihak ketiga.
"Harapannya pokoknya harus menang kita (Pemprov DKI). Memang kadang-kadang, mafia tanahnya itu yang mengerikan," kata Basuki di Balai Kota, Senin (11/1/2016).
Pemprov DKI Jakarta kerap kalah mempertahankan aset di pengadilan. Misalnya saja dalam kasus sengketa bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Ketika itu, Pemprov DKI berhadapan dengan Yayasan Sawerigading.
Selain itu, sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra, sengketa dengan PT Copylas, dan masalah lahan Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik.
Ada juga sengketa pembebasan lahan di kawasan Halim Perdanakusumah, hingga sengketa lahan seluas 1,4 hektar dengan 2 sertifikat di ujung Jalan Thamrin, atau samping Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Pusat.
Adapun lahan di samping Hotel Sari Pan Pacific Jakarta ini mulanya milik Pemprov DKI Jakarta yang telah diberikan kepada Bank DKI sebagai penyerta modal.
Namun, seiring berjalannya waktu, Bank DKI tak mengelolanya dan malah menjadikan aset itu sebagai modal dengan meminjamkannya kepada pihak swasta, yakni PT Bumi Perkasa Propertindo.
Meskipun demikian, ada juga kasus sengketa lahan yang dimenangkan Pemprov DKI, di antaranya sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, lahan Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, lahan eks Kedubes China, dan lahan TPU Tegal Alur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.