Sidak yang berlangsung mulai sekitar 15.00 WIB, Senin (11/1/2106), ini tampak membuat sejumlah pengelola klinik chiropractic tersebut kaget.
Pada sidak ini, petugas gabungan menemukan tempat pengobatan alternatif ini mempekerjakan tenaga asing tanpa dokumen lengkap.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margareta, satu orang praktisi chiropractic asing yang ditemui tempat tersebut hanya memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing, ada dokumen lain yang harus dilengkapi.
"Tidak bisa hanya kitas. Harus ada surat rekomendasi dari negara asal, harus ada dua pendamping berizin, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Indonesia," kata Maria Margareta di Klinik Chiropractic Indonesia, Mall Gandaria City, Jakarta.
"Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk (tempat) ini," kata dia.
Setelah memeriksa klinik pengobatan alternatif ini, Kantor Imigrasi mengamankan satu orang praktisi chiropractic asal Australia bernama Thomas Dawson. (Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.