JAKARTA, KOMPAS.com - Diana (47), pemilik rumah di Jalan Taman Kebon Sirih 3 Nomor 9, RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diminta membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait apa yang dia alami selama lima hari terakhir.
Rumah tersebut disegel oleh PT Asuransi Jiwasraya sejak Rabu (6/1/2016) karena Diana dinilai sudah melanggar kepemilikan rumah dan tanah di sana.
Pihak PT Asuransi Jiwasraya mengaku memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah itu sampai 2024 nanti dan Diana hanya berstatus sebagai penyewa.
"Sebaiknya pemilik rumah buat pengaduan ke kami," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2016) malam.
Siti menyebutkan, terlepas dari siapa sebenarnya yang memiliki tanah dan bangunan di sana, penyegelan sepihak seperti itu tidak dibenarkan. Pihak yang bisa melakukan penyegelan hanyalah pengadilan, tentunya berdasarkan putusan pengadilan itu juga.
"Negara kita ini kan bukan negara yang adu kekuatan, negara kita negara hukum. Berlakulah sesuai hukum yang berlaku. Kalau disegel begitu, anaknya tidak bisa sekolah, ada yang jatuh juga gara-gara mau keluar dari atap," tutur Siti.
Rumah Diana disegel dari berbagai sudut. Pagar depan rumahnya dirantai dan digembok. Jendela rumahnya pun ditutup dengan kayu. Pagar dan pintu garasi juga ikut digembok dari sisi luar.
Saat ada yang memegang gembok, akan keluar bunyi seperti bunyi alarm. Bahkan, untuk makan saja, Diana sekeluarga hanya berharap pada bantuan warga sekitar yang mengirim makanan melalui belakang rumahnya.
Suami Diana juga sempat terluka lantaran terjatuh saat mencoba keluar dari rumah melalui atap garasi. (Baca: Komnas HAM: Apa Pun Masalahnya, Menyegel Orang Adalah Tindakan Salah)
Meski demikian, pihak PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa hukumnya, Nurwidiatmo, membantah mereka melakukan pelanggaran HAM. Penyegelan itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan aset negara saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.