JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan sistem non-cash transaction pada tahun 2016 ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sistem itu berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
"Tahun ini 0 rupiah, tidak bisa tarik tunai. Kecuali Anda pakai rekening pribadi, baru bisa tarik kontan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Pemberlakuan non-cash transaction di DKI Jakarta dilakukan secara bertahap. Sejak diberlakukan pada tahun 2013-2014, penarikan tunai maksimal Rp 250 juta.
Kemudian tarik tunai melalui rekening kas kecil (petty cash) diminimalisasi kembali menjadi Rp 2,5 juta.
"Tahun lalu maksimal tarik tunai petty cash Rp 2,5 juta. Masih ada yang narik (menarik uang) 10 lembar, 15 lembar. Sekarang 1 rupiah pun tidak boleh, semua harus transfer," kata Basuki.
Ia pun mengaku senang karena kinerja PNS dari tahun ke tahun semakin baik. Selain itu, banyak PNS yang mematuhi aturan tersebut. Basuki meyakini kebijakan ini dapat mengantisipasi korupsi di birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.