Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso memimpin penyegelan di salah satu mal, yakni Mal Grand Indonesia, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Baca: Polisi Bidik Pengelola Klinik "Chiropractic")
"Hari ini secara serentak kita menyegel sembilan Klinik Chiropractic First di sejumlah mal," ujar Kukuh seusai melakukan penyegelan klinik di Grand Indonesia, Rabu (13/1/2016).
Selain menyegel Klinik Chiropractic First di Grand Indonesia, Satpol PP menyegel klinik yang beroperasi di Kota Kasablanka, Pondok Indah Mall, Emporium Pluit Mall, FX Lifestyle X'nter, Kelapa Gading Mall, Taman Anggrek Mall, dan Lippo Pluit Mall.
Selain itu, klinik di kantor pusat PT Chiro First Indonesia di Tifa Building ikut disegel. (Baca juga: Karyawan Klinik Chiropractic Indonesia di Mal Gandaria City Kaget Disidak)
Menurut Kukuh, penyegelan ini dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan di klinik tersebut dinyatakan ilegal.
Bukan hanya itu, dokter yang bertugas di klinik tersebut diketahui tidak memiliki izin.
"Ia tidak punya izin praktik dokter, tidak punya izin Majelis Ketenagakerjaan Indonesia, tidak punya izin dari Kementerian Kesehatan Indonesia, dan hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas," ujar Kukuh.
Pantauan Kompas.com, saat disegel, klinik tersebut dalam keadaan tutup. Tidak ada pegawai atau aktivitas di dalamnya. (Baca: Warga Diminta Laporkan Klinik yang Mempekerjakan Dokter Asing)
Sebab, klinik tersebut sudah lebih dulu disegel polisi dan dipasangi garis polisi. Kukuh membenarkan bahwa sembilan klinik tersebut memang sudah disegel polisi lebih dulu.
Pihak kepolisian lantas meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk turut melakukan penyegelan sebagai sanksi pelanggaran peraturan daerah.