Menurut Triwisaksana, Kepala Bakesbangpol Rationo harus meminta penjelasan kepada pengurus ormas tersebut, khususnya yang beraktivitas di Jakarta.
"Bakesbangpol harus proaktif panggil Gafatar dan minta mereka menjelaskan tentang berbagai isu negatif yang ada selama ini," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Kamis (14/1/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mengatakan bahwa izin ormas ini bisa langsung dicabut.
Terkait hal ini, Sani sepakat dengan Basuki asal Pemerintah Provinsi DKI sudah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia untuk mencabut langsung izin ormas Gafatar.
"Kecuali kalau dari MUI sudah keluar fatwa sesat, Bakesbangpol bisa langsung cabut SK pendaftarannya," ujar Triwisaksana.
Gafatar sudah terdaftar di Bakesbangpol sejak tahun 2011. Meski terdaftar, Gafatar belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) mereka.
Seharusnya, organisasi mereka memperpanjang SKT pada tahun 2016 ini. Pada situs Gafatar.org, organisasi tersebut dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2012 lalu. Dasar pendirian Gafatar adalah belum merdekanya Indonesia.
Banyak pihak menyebut Gafatar sebagai aliran sesat. Alasannya ialah karena Gafatar tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
Selain itu, anggotanya tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Gafatar juga dikaitkan dengan seseorang yang pernah ditahan kepolisian karena mengaku nabi setelah Nabi Muhammad, yakni Ahmad Mushaddeq.