Kegiatan itu tidak tercantum dalam agenda resmi yang ditayangkan Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/1/2016) kemarin.
Ternyata, kedatangan Basuki ke Istana menemui Jokowi untuk memohon bantuan kepada mantan Gubernur DKI itu. Kali ini, Basuki memohon bantuan agar perekonomian di Ibu Kota semakin meningkat.
"Saya meminta kemudahan melakukan bisnis di Jakarta. Rapat terbatas bersama Presiden, empat Menko, dan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Basuki.
Ada enam poin yang diminta Basuki. Pertama, deregulasi pertanahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyarankan agar database pertanahan bisa diakses secara online.
Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkantor dan memproses berkas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI. Penempatan staf BPN itu diprioritaskan untuk pengecekan sertifikat tanah dan pendaftaran akta tanah.
Kedua, deregulasi izin lingkungan. Dalam hal ini, Pemprov DKI mengusulkan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) yang menghapuskan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) di DKI Jakarta.
Menurut Basuki, hanya memerlukan dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan).
Ketiga, regulasi virtual office. Basuki menyebut, perlu ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru untuk pengelola virtual office. Kemudian perlu ada SIUP (surat izin usaha perdagangan) khusus untuk usaha yang berkantor di virtual office.
"Pemprov DKI telah melakukan kajian. Untuk usaha start up yang disurvei kan UMKM dan UMKM ini adalah virtual office sebenarnya. Kami meminta kejelasan, apakah masih memerlukan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terlebih dahulu atau bisa keluar peraturan dari kami," kata Basuki.
Keempat, Basuki meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan SIUP disimultankan.
Pemprov DKI, kata dia, telah bersurat kepada Jokowi untuk penggabungan formulir dan penyamaan lokasi pengurusan. Sehingga warga bisa mengurus SIUP atau izin usaha lainnya secara simultan dengan BPJS.
Kelima, Basuki juga meminta penggabungan formulir dan penyamaan lokasi pengurusan PLN, PAM, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).