MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. (Baca: MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tangsel 2015, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016).
Berdasarkan putusan yang dibacakan, gugatan Arsid-Elvier ini ditolak karena selisih perolehan suara pasangan tersebut dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, yakni Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie, tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
Namun, menurut putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Wahiduddin Adams, selisih perolehan suara Arsid-Elvier dan Airin-Benjamin 46 persen.
Jumlah perolehan suara Arsid-Elvier adalah 164.700 suara. (Baca juga: Dua Pasang Calon Wali Kota Tangsel Ini Siapkan Bukti Hadapi Sidang Gugatan)
Sementara itu, perolehan suara Airin-Benjamin mencapai 305.322 suara. Adapun jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan, berdasarkan data agregat per kecamatan, mencapai 1.219.667 jiwa.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK harus 1.527 suara. Tetapi, selisih suara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak mencapai 64.700 suara. Perbedaan suara melebihi dari batas maksimal," tutur Wahiduddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.