Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhsan Modjo-Li Claudia Masih Ingin Mendiskualifikasi Airin-Benyamin

Kompas.com - 21/01/2016, 21:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatannya, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra masih ingin berjuang agar Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie didiskualifikasi dari Pilkada Tangerang Selatan.

Permintaan untuk mendiskualifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang tidak mencantumkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) selama masa kampanye Tangerang Selatan.

"Kami lagi mau berjuang yang masalah laporan dana kampanye yang harusnya bisa mendiskualifikasi pasangan incumbent (petahana)," kata Li Claudia Chandra kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Claudia mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan pihaknya terkait hasil Pilkada Tangerang Selatan. Menurut Claudia, MK sengaja melawan undang-undang tentang pilkada saat menolak gugatannya itu.

Dia berpendapat, di Pasal 156 dan 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada disebutkan, perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Jika badan peradilan khusus belum dibentuk, UU memerintahkan MK untuk ambil alih perselisihan tersebut. (Baca: Gugatannya Ditolak, Li Claudia Sebut MK Tak Mau Kerja)

Pertimbangan MK, gugatan dari Ikhsan-Claudia dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh.

Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK. Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.

Adapun selisih perolehan suara Ikhsan-Li Claudia dengan Airin-Benyamin yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen, sedangkan selisih perolehan suara Arsid-Elvier dengan Airin-Benyamin adalah 46 persen.

Claudia belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana caranya dia dan tim memperjuangkan apa yang mereka yakini.

"Lagi kita pikirkan dengan tim," ujar Claudia. (Baca: Ikhsan Modjo dan Arsid Minta Airin Didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel)

Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com